Pemerintah melarang penggunaan permen sebagai alat tukar dalam transaksi perdagangan. Sebab, menurut Undang-Undang Perbankan dan Moneter, alat tukar yang resmi hanya dengan mata uang rupiah.
Selama ini, banyak peritel modern yang mengembalikan uang belanja Permendengan menggunakan permen, kata Radu Malem Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen, Ditjen Perdagangan Dalam Negri, Departemen Perd ...
Selengkapnya
