PANDEGLANG, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan Pasal 20 Ayat 1 Setiap Pelabuhan Wajib Memiliki Rencana Induk Pelabuhan, Pasal 28 Ayat 2 Menteri dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf “a” harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah pro ...
Selengkapnya
